Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK Ungkap Peran Eks Menag dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 17:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap 4 fakta dalam penetapan tersangka kasus kuota haji (Instagram/@ikanasstan)
Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap 4 fakta dalam penetapan tersangka kasus kuota haji (Instagram/@ikanasstan)

Selain menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, surat itu juga berisi informasi mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya, termasuk tanggal penahanan.

“Surat Penetapan Tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya akan kembali memberi pengumuman jika proses penahanan telah dilakukan.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update, tentu saja secepatnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Tanpa Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Bongkar Perbedaan Kebijakan yang Bikin Publik Menunggu

2. Peran Gus Yaqut dan Gus Yahya dalam Perkara Kuota Haji

Dalam keterangan resminya, Budi juga memaparkan peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK pernah mengunkapkan peran Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang mencuat pada pertengahan 2025 ini.

Gus Yaqut diyakini memiliki peran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Begitu juga dengan Gus Alex yang berperan dalam pendistribusian kuota haji tambahan tersebut yang seharusnya dilimpahkan kepada haji reguler.

“Saudara IAA dalam proses diskresi, juga bagaimana pendistribusan dari kuota haji tersebut,” jelasnya.

Budi menambahkan keterkaitan Gus Alex dengan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atai PIHK kepada oknum di Kemenag.

Baca Juga: KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

3. Kerugian Negara dan Uang yang Sudah Dikembalikan

Sebelumnya, KPK sempat menyatakan, penetapan status tersangka dalam perkara kuota haji baru akan disampaikan usai kerugian negara .

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X