Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK Ungkap Peran Eks Menag dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 17:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap 4 fakta dalam penetapan tersangka kasus kuota haji (Instagram/@ikanasstan)
Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap 4 fakta dalam penetapan tersangka kasus kuota haji (Instagram/@ikanasstan)

Namun akhirnya KPK merilis nama-nama tersangka meski BPK belum menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

Hingga saat ini, masih belum diketahui berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK, kita tunggu kalkulasinya sampai selesai,” ungkap Budi lagi.

Sementara itu, hingga saat ini sudah ada Rp100 miliar uang yang dikembalikan oleh sejumlah PIHK dan biro travel atau asosiasi.

“Sampai dengan saat ini, sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” jelas Budi.

4. Pesan KPK kepada PIHK dan Biro Travel

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga berpesan kepada PIHK maupun biro travel penyelenggara ibadah haji.

“Pihak-pihak PIHK, biro travel atau pun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Budi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X