Ia juga menyampaikan perlunya investigasi lebih lanjut terkait keberadaan emboss pada versi satu hingga lima. Menurutnya, fungsi emboss berkaitan dengan penguncian tanda tangan dalam dokumen resmi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini telah menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025. Para tersangka dibagi dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan jeratan pasal berbeda namun masih dalam koridor hukum yang sama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!