"Ojol ada karena Nadiem!" seru para driver di lokasi aksi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut di pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!