SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membantah dakwaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem menyoroti dakwaan yang menyebut aliran dana Rp809,59 miliar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Dana itu disebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi dirinya.
"Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan," kata Nadiem saat membacakan eksepsi di persidangan.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang dinikmatinya secara pribadi.
"Padahal tak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegasnya.
Eksepsi diajukan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Program tersebut berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Pengadaan dilakukan di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2019 hingga 2022.