2. Tersangka MY
Pada hari yang sama, Polda Jawa Timur kembali menangkap satu orang tersangka lainnya yakni MY atau M Yasin.
MY ditangkap pada Senin sore setelah sebelumnya berstatus buronan.
Kombes Widi Atmoko menjelaskan, Yasin merupakan salah satu orang yang membawa Nenek Elina keluar dari rumahnya.
3. Tersangka YS
Terbaru, pada Selasa malam, 30 Desember 2025 Polda Jatim kembali menangkap tersangka ketiga, yakni YS alias Klowor.
Pria berusia 59 tahun ini ditangkap tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum di sebuah warung kopi di bilangan Jalan Bintang Diponggo, Kota Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.
YS berperan seperti MY, yakni sebagai orang yang membawa Nenek Elina keluar dari rumahnya
Polda Jawa Timur menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHAP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
Ketiganya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun 6 bulan.
Selain 3 orang di atas, Polda Jatim juga mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita cari secara keseluruhan pihak-pihak yang terlibat dan doakan mungkin entah hari ini atau besok, barang kali (tersangka) bertambah,” ujar Kombes Abast pada 31 Desember 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!