Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian penegak hukum. Di ranah politik, penyelenggaraan haji 2024 juga menuai sorotan.
Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan. Fokus utama tertuju pada pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut berjumlah 20.000 jemaah. Kementerian Agama membagi kuota itu secara seimbang.
Sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya diberikan kepada haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bermasalah dari sisi regulasi. DPR menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen. Sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Temuan politik tersebut memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!