2. Peran SAK dan MY
Pada kesempatan tersebut, Kombes Widi juga memaparkan peran SAK dan MY saat pengusiran nenek Elina dari rumah yang ditinggalinya sejak tahun 2011 itu.
“Dia (SAK) melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ungkap Kombes Widi Atmoko.
Sementara MY berperan sebagai orang yang mengangkat dan membawa keluar secara paksa nenek Elina dari rumahnya.
“Bersama dengan 3 orang lainnya, melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” imbuhnya.
3. SAK dan MY Terancam Hukuman Penjara hingga 5 Tahun
Kombes Widi mengatakan, baik Samuel maupun Yasin akan dijerak Pasal 170 KUHAP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan bersama-sama di muka umum.
Keduanya pun terancam dipenjara dengan lama minimal 5 tahun 6 bulan.
4. SAK dan MY Berhasil Diamankan
Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Samuel Ardi Kristanto pada Senin siang, 29 Desember 2025.
Dengan tangan terikat kabel ties, Samuel tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB, ditemani tim penyidik. Ia pun segera dibawa ke ruangan penyidik untuk diperiksa.
Tak berselang lama, Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan MY pada Senin sore, sekitar pukul 17.15 WIB.
MY diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.