“MY yang melakukan (kekerasan) bersama-sama dengan 3 orang lainnya,” ungkap Widi.
MY dan 3 orang tersebut yang mengangkat dan membawa keluar secara paksa nenek Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
Meski telah menetapkan 2 orang tersangka, Polda Jawa Timur menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami sudah mengidentifikasi dan menetapkan 2 dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya lagi.
Polda Jawa. Timur juga akan mendalami peran SAK dalam pembongkaran rumah Nenek Elina yang terjadi pada 9 Agustus 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!