Otoritas kesyahbandaran Labuan Bajo menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di Kepulauan Manado dan perairan Labuan Bajo.
Larangan tersebut berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Sementara itu, proses pencarian masih akan terus berlanjut hingga hari ketujuh, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur SAR.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!