Otoritas kesyahbandaran Labuan Bajo menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di Kepulauan Manado dan perairan Labuan Bajo.
Larangan tersebut berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Sementara itu, proses pencarian masih akan terus berlanjut hingga hari ketujuh, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur SAR.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
Akses Darat Belum Pulih Pasca Banjir, Warga Kecamatan Ketol Aceh Tengah Bertahan Hidup Lewat Tali Sling
Diduga Tak Sesuai Anggaran Hingga Indikasi Adanya Korupsi, Realisasi MBG Dibocorkan Wali Murid: Putrinya Diberhentikan Sepihak oleh Sekolah
Diintimidasi dan Anak Diberhentikan Sepihak dari PAUD Usai Posting Menu MBG, Wali Murid di Kampar Mengadu ke Prabowo Subianto: Apa Hubungannya?
Panti Jompo di Kota Manado Terbakar, Belasan Lansia Dilaporkan Meninggal Dunia
Pedagang Keluhkan Harga MinyaKita di Atas HET, Diduga Akibat Rantai Distribusi Panjang: Modalnya Aja Hampir Rp17 Ribu!