"Selama 11 tahun tidak pernah ada bukti atau klaim apapun, namun tiba-tiba muncul klaim sepihak," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum Nenek Elina menyebut ada klaim sepihak terkait kepemilikan rumah yang baru muncul setelah bertahun-tahun.
Kini ia lega atas status terbaru dari kepolisian yang menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah Polda memeriksa Nenek Elina dan 3 orang saksi pada Minggu, 28 Desember 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!