Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Desember 2025 | 10:30 WIB
Nenek Elina (pojok kanan bawah)didampingi pengacara  (YouTube KOMPASTV)
Nenek Elina (pojok kanan bawah)didampingi pengacara (YouTube KOMPASTV)

SketsaNusantara.id – Kasus dugaan pengusiran paksa yang menimpa seorang lansia bernama Nenek Elina (74), dari rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun di Surabaya akhirnya menemui titik terang. 

Setelah melalui serangkaian gelar perkara, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang kuat terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran hak milik secara paksa.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Periksa 4 Orang Saksi

Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kami sudah melakukan atensi sejak laporan polisi diterima pad 29 Oktober 2020," ungkapnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan kami meyakini adanya peristiwa pidana dan saat ini perkara telah kami naikkan ke tanpa penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman, Eri Cahyadi: Januari akan Kita...

Widi Atmoko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, prosedural, independen dan secepat mungkin.

Ia menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Polisi juga menekankan akan fokus pada aspek kemanusiaan dan legalitas sertifikat yang menjadi dasar pengusiran tersebut, guna memastikan apakah ada prosedur yang dilanggar atau adanya dugaan mafia tanah di balik kasus ini.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Respons Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Eri Cahyadi: Sebelum Viral Kemarin, Ini Sudah...

Tim kuasa hukum Nenek Elina menyambut baik langkah cepat kepolisian, mereka menilai tindakan pengusiran terhadap kliennya dilakukan secara tidak manusiawi, tanpa adanya putusan pengadilan yang sah (inkracht).

"Pada tahun 2025, tepatnya 5 Agustus malam, ada pihak yang tiba-tiba mengklaim pernah membeli rumah tersebut pada tahun 2024," ungkap kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X