"Selama 11 tahun tidak pernah ada bukti atau klaim apapun, namun tiba-tiba muncul klaim sepihak," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum Nenek Elina menyebut ada klaim sepihak terkait kepemilikan rumah yang baru muncul setelah bertahun-tahun.
Kini ia lega atas status terbaru dari kepolisian yang menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah Polda memeriksa Nenek Elina dan 3 orang saksi pada Minggu, 28 Desember 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Datangi Nenek Elina, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Tegur RT dan RW Setempat: Ini Tidak Manusiawi, Kok Diam Saja
Justice for Oma Elina! Viral Nenek 80 Tahun di Surabaya Diusir Paksa hingga Rumah Diratakan Oknum Ormas, Cak Ji Pastikan Proses Hukum Berjalan
Belum Reda Kasus Nenek Elina, Publik Kembali Dikejutkan Pengeroyokan Lansia di Bangkalan: Cekcok dengan 5 Orang Tetangga Gara-Gara Air Cucian Beras
Klarifikasi Ormas Madas Usai Dituding Terlibat dalam Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya
Apa Itu Madas? Mengenal Ormas yang Dituding Terlibat dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek di Surabaya