Siapkan berkas pendukung lainnya yakni:
• Girik Asli atau bukti asli tanah adat lainnya.
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
• Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
• Surat pernyataan telah memasang tanda batas (patok) tanah.
3. Proses di Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah berkas lengkap, berikut alur di BPN:
• Pengukuran oleh Petugas BPN di lokasi.
• Penerbitan Surat Ukur, yakni hasil pengukuran akan dicatat dalam dokumen resmi.
• Penelitian oleh Panitia A
• Pengumuman Data Fisik
• Penerbitan Sertifikat, jika tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Hak atas Tanah dan mencetak Sertifikat Hak Milik (SHM).
• Pembayaran beba perolehan hak atas tanah (BPHTB)
• Pendaftaran SK hak ini diterbitkan sebagai sertifikat