news

Girik Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Begini Cara Konversi Tanah Adat ke SHM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:00 WIB
Contoh Sertifikat Hak Milik (SHM) (Laman 99.co)

Siapkan berkas pendukung lainnya yakni:

• Girik Asli atau bukti asli tanah adat lainnya.

• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

• Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.

• Surat pernyataan telah memasang tanda batas (patok) tanah.

Baca Juga: Sindir Pemerintah yang Akhirnya Batalkan Sertifikat Lahan Milik Warga yang Masuk Wilayah Taman Nasional Tesso Nilo Riau, Melanie Subono: Delik Viral!

3. Proses di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah berkas lengkap, berikut alur di BPN:

• Pengukuran oleh Petugas BPN di lokasi.

• Penerbitan Surat Ukur, yakni hasil pengukuran akan dicatat dalam dokumen resmi.

• Penelitian oleh Panitia A

• Pengumuman Data Fisik

• Penerbitan Sertifikat, jika tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Hak atas Tanah dan mencetak Sertifikat Hak Milik (SHM).

• Pembayaran beba perolehan hak atas tanah (BPHTB)

• Pendaftaran SK hak ini diterbitkan sebagai sertifikat 

Halaman:

Tags

Terkini