Minggu, 19 Juli 2026

Girik Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Begini Cara Konversi Tanah Adat ke SHM

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:00 WIB
Contoh Sertifikat Hak Milik (SHM) (Laman 99.co)
Contoh Sertifikat Hak Milik (SHM) (Laman 99.co)

SketsaNusantara.id - Waktu bagi pemilik tanah adat dengan surat Girik di Indonesia semakin sempit.

Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dokumen bukti tanah bekas milik adat seperti Girik, Petok D, Letter C, hingga Pipil dinyatakan tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.

Setelah tanggal tersebut, dokumen-dokumen ini hanya akan berfungsi sebagai petunjuk riwayat tanah, bukan lagi bukti hak.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait dan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin Salurkan 1000 Sertifikat Tanah untuk Warga Silo

Sebab itu agar aset Anda tetap aman dan memiliki kekuatan hukum tetap, segera lakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mengapa harus segera dikonversi? Selain karena aturan hukum, mengubah Girik menjadi sertifikat memberikan keuntungan bagi pemilik tanah.

Sebab itu karena Girik sebentar lagi tak bisa lagi digunakan maka masyarakat oleh pemerintah dianjurkan untuk segera mengkonversi girik ke SHM, bagaimana caranya?

Baca Juga: Tunjukkan Pegang Sertifikat! Fuji Resmi Miliki Tanah, Netizen Beri Pujian Ini...

Berikut langkah-langkah mengkonversi Girik ke SHM dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV:

1. Tahap Persiapan Dokumen di Desa/Kelurahan

Sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mendapatkan surat pengantar dari kantor desa/kelurahan setempat.

Surat-surat tersebut terdiri dari surat keterangan riwayat Tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik.

Baca Juga: Terungkap! Begini Proses Penerbitan Sertifikat HGB Wilayah Pagar Laut di Tangerang, Nusron Wahid: Bukan Pemberian Hak

2. Dokumen Kelengkapan Pribadi

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X