SketsaNusantara.id - Waktu bagi pemilik tanah adat dengan surat Girik di Indonesia semakin sempit.
Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dokumen bukti tanah bekas milik adat seperti Girik, Petok D, Letter C, hingga Pipil dinyatakan tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.
Setelah tanggal tersebut, dokumen-dokumen ini hanya akan berfungsi sebagai petunjuk riwayat tanah, bukan lagi bukti hak.
Sebab itu agar aset Anda tetap aman dan memiliki kekuatan hukum tetap, segera lakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengapa harus segera dikonversi? Selain karena aturan hukum, mengubah Girik menjadi sertifikat memberikan keuntungan bagi pemilik tanah.
Sebab itu karena Girik sebentar lagi tak bisa lagi digunakan maka masyarakat oleh pemerintah dianjurkan untuk segera mengkonversi girik ke SHM, bagaimana caranya?
Baca Juga: Tunjukkan Pegang Sertifikat! Fuji Resmi Miliki Tanah, Netizen Beri Pujian Ini...
Berikut langkah-langkah mengkonversi Girik ke SHM dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV:
1. Tahap Persiapan Dokumen di Desa/Kelurahan
Sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mendapatkan surat pengantar dari kantor desa/kelurahan setempat.
Surat-surat tersebut terdiri dari surat keterangan riwayat Tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik.
2. Dokumen Kelengkapan Pribadi
Artikel Terkait
Perekrut PMI Korban TPPO di Kamboja Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Jejak Digital Pelaku
Profil Safa Marwah CEO PT Safam Co yang Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Sosok Wanita Dibalik Inisial S sekaligus Saingan Lisa Mariana?
Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya
Tragis! Gegara Cinta Segitiga, Mahasiswi ULM Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Banjarmasin, Pelaku Ternyata Oknum Polisi
Klarifikasi Ormas Madas Usai Dituding Terlibat dalam Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya