Siapkan berkas pendukung lainnya yakni:
• Girik Asli atau bukti asli tanah adat lainnya.
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
• Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
• Surat pernyataan telah memasang tanda batas (patok) tanah.
3. Proses di Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah berkas lengkap, berikut alur di BPN:
• Pengukuran oleh Petugas BPN di lokasi.
• Penerbitan Surat Ukur, yakni hasil pengukuran akan dicatat dalam dokumen resmi.
• Penelitian oleh Panitia A
• Pengumuman Data Fisik
• Penerbitan Sertifikat, jika tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Hak atas Tanah dan mencetak Sertifikat Hak Milik (SHM).
• Pembayaran beba perolehan hak atas tanah (BPHTB)
• Pendaftaran SK hak ini diterbitkan sebagai sertifikat
Artikel Terkait
Perekrut PMI Korban TPPO di Kamboja Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Jejak Digital Pelaku
Profil Safa Marwah CEO PT Safam Co yang Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Sosok Wanita Dibalik Inisial S sekaligus Saingan Lisa Mariana?
Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya
Tragis! Gegara Cinta Segitiga, Mahasiswi ULM Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Banjarmasin, Pelaku Ternyata Oknum Polisi
Klarifikasi Ormas Madas Usai Dituding Terlibat dalam Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya