news

Kasus Ardito Wijaya Dibedah KPK, Rekrutmen Parpol Dinilai Lemah dan Biaya Politik Masih Sangat Tinggi

Minggu, 14 Desember 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem politik. Fokus perhatian tertuju pada pola rekrutmen partai politik.

Menurut KPK, perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Dugaan korupsi berkaitan dengan proses politik sebelum pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Momen Kelakuan Ardito Wijaya Menggoda Jurnalis Wanita Sebelum Digiring Petugas KPK

Sistem kaderisasi dan pencalonan menjadi bagian penting dalam analisis lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kasus ini menunjukkan masalah struktural di internal partai. Rekrutmen dinilai belum terintegrasi dengan kaderisasi yang berkelanjutan. Kondisi tersebut membuka ruang praktik politik berbasis modal.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu 14 Desember 2025.

Baca Juga: Baru 9 Bulan Duduk di Kursi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya Kini Terjaring OTT KPK 

KPK juga menyoroti dugaan penerimaan uang sebesar Rp5,25 miliar. Dana tersebut diduga digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank.

Pinjaman itu disebut berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

Kondisi tersebut, menurut KPK, memperlihatkan besarnya ongkos politik saat ini. Kepala daerah terpilih kerap menanggung beban finansial pasca pemilihan.

Beban itu berpotensi mendorong praktik melawan hukum.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” lanjut Budi.

Selain soal biaya kampanye, KPK juga mengaitkan kasus ini dengan tata kelola partai politik. Kebutuhan dana parpol dinilai sangat besar.

Halaman:

Tags

Terkini