Minggu, 19 Juli 2026

Baru 9 Bulan Duduk di Kursi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya Kini Terjaring OTT KPK 

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terjaring OTT KPK  (Instagram.com/@ardito_wijaya)
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terjaring OTT KPK (Instagram.com/@ardito_wijaya)

SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Ia dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ardito Wijaya ditangkap dalam OTT pada Rabu, 10 Desember 2025 setelah KPK berkoordinasi dengan beberapa pihak.

Baca Juga: Siapa Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK? Inilah Profil Lengkap Dokter Ardito Wijaya 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap beberapa orang dan salah satunya adalah Ardito Wijaya yang diketahui sebagai Bupati Lamteng.

Setalah terjaring OTT, Ardito Wijaya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jakarta.

Dikatakan bahwa kini tim dari KPK tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Bupati Lamteng dan beberapa orang lainnya.

 Baca Juga: Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Dulu Tantang Nadiem Makarim Kini Bestie di Kasus Korupsi, Libatkan Dana 17,28 USD

Meski demikian, berdasarkan beberapa sumber yang telah berhasil dihimpun, status hukum Ardito Wijaya akan ditetapkan hari ini, Kamis, 11 Desember 2025.

Pada OTT kali ini, Ardito Wijaya dijerat kasus dugaan suap menyuap proyek.

Diketahui bahwa Ardito Wijaya adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan kini usia jabatannya baru 9 bulan.

 Baca Juga: Duduk Perkara Rumah Kades di Lampung Tengah Dibakar Massa, Berawal dari Dugaan Korupsi Bansos yang Menyulut Emosi Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebenarnya sosok Ardito Wijaya ini bukan orang baru bagi masyarakat di Lamteng, ia dulu pernah menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah.

Dan pada tahun 2024 lalu, Ardito Wijaya mencalonkan diri sebagai Bupati Lamteng dan berhasil mendapatkan lebih dari 60 persen suara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Berbagai Sumber, elhkpn.kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X