Selain itu, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Sahnan disebut belum berkekuatan hukum tetap sebab terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir sehingga masih terbuka kemungkinan banding atau kasasi.
Baca Juga: Komitmen Cetak Lulusan Unggul, STIA Pembangunan Perkuat Kolaborasi Global dan Domestik
Untuk itu Kasibdum Kejaksaan Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil akhir sebelum membahas teknis proses pidana tambahan tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Majelis hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara 20 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kebiri kimia selama 2 serta pengumuman identitas pelaku di media lokal dan nasional.
Vonis ini diharapkan memberikan efek jera maksimal dan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi predator seksual anak, bahkan yang bersembunyi di balik institusi pendidikan agama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!