Selain itu, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Sahnan disebut belum berkekuatan hukum tetap sebab terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir sehingga masih terbuka kemungkinan banding atau kasasi.
Baca Juga: Komitmen Cetak Lulusan Unggul, STIA Pembangunan Perkuat Kolaborasi Global dan Domestik
Untuk itu Kasibdum Kejaksaan Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil akhir sebelum membahas teknis proses pidana tambahan tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Majelis hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara 20 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kebiri kimia selama 2 serta pengumuman identitas pelaku di media lokal dan nasional.
Vonis ini diharapkan memberikan efek jera maksimal dan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi predator seksual anak, bahkan yang bersembunyi di balik institusi pendidikan agama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kejari Jember Geledah Sekolah Dasar di Tempurejo, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Istri Sah Sempat Sindir Davina Karamoy Lewat Instastory Saat Nge-gym di Gedung Kemenpora, Bener Selingkuhan Dito Ariotedjo?
Prihatin dengan Kondisi Pasca Musibah di Sumatra, Anies Baswedan: Sulit Disebut Bencana Biasa, Sudah Waktunya Mengakui Sebagai Bencana Nasional!
Ironis! Viral Warga Sebut Tenda Pengungsian Baru Terpasang Jelang Kunjungan Presiden ke Aceh Tamiang, Begini Klarifikasi BNPB
Terjun Langsung ke Lokasi, Anies Baswedan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Untuk Aceh dan Sumatra: Kini Sudah Waktunya!
Purbaya Yudhi Sadewa Semprot Direktur Bea Cukai Soal Rencana Kirim Balpres Untuk Korban Bencana: Enak Aja, Gue Menterinya!
Gunakan Gajah Untuk Bersihkan Puing dan Kayu Gelondongan Bencana Aceh, Chico Jericho dan Ashanty Protes Keras