Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Kebiri Predator Berkedok Pengasuh Ponpes Sumenep Yang Cabuli Sejumlah Santriwati Belum Dilakukan, PN Sumenep Ungkap Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan  (Pixabay vocablitz)
Ilustrasi pelaku pencabulan (Pixabay vocablitz)

SketsaNusantara.id - Kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren di Sumenep yang berakhir dengan hukuman kebiri kimia bagi pelaku belum bisa dilakukan.

Pencabulan sejumlah santriwati dilakukan oleh M Sahnan (51), pengasuh sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, telah berakhir dengan putusan.

Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

Baca Juga: Vonis Banding Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Ungkap Alasannya

Vonis ini kemudian menjadi sorotan nasional karena menunjukkan ketegasan peradilan terhadap pelaku kekerasan seksual anak, apalagi yang dilakukan oleh figur agama.

Namun, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat sebab putusan yang diambil pada 9 Desember 2025 yang lalu namun hukuman kebiri kimia tersebut belum juga dieksekusi.

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Juru Bicara PN Sumenep mengonfirmasi bahwa eksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Sahnan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 Bertentangan Dengan Dua Undang-undang ini: Saya Bicara Sebagai Dosen Hukum Tata Negara!

Hal ini dikarenakan adanya tahapan prioritas dalam pelaksanaan pidana yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

"Hukuman pokok yang wajib diselesaikan terlebih dahulu adalah pidana penjara selama 20 tahun. Pelaku harus menjalani hukuman pokoknya dulu," jelas Humas PN Sumenep.

Kebiri kimia, sesuai dengan putusan, merupakan pidana tambahan yang akan dieksekusi setelah pidana pokok selesai atau ketika pelaku mendekati masa bebasnya, dengan tujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali setelah keluar dari penjara.

Baca Juga: Kepala Lingkungan di Sumatera Utara Timbun Bantuan Untuk Korban Banjir dan Longsor

Selain itu, eksekusi kebiri kimia disebut membutuhkan koordinasi yang kompleks antara Kejaksaan (sebagai eksekutor), Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hingga saat ini hal itu masih memiliki polemik etika terkait keterlibatan medis dalam pelaksanaan hukuman.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X