"Tidak bisa hanya sebuah Perkap. Jabatan sipil itu diatur,"
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Berita Pelintiran dan Bohong
"Tidak benar kalau mengatakan loh polri itu kan sudah sipil masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil? Ya memang begitu aturannya,"
Mahfud MD menegaskan bahwa sipil tidak boleh masuk ke sipil dalam ruang lingkup tugas dan profesinya.
"Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa,"
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Berita Itu Pelintiran dan Bohong
"Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh. Jadi dari spil ke sipil pun ada pembatasannya," lanjutnya.
Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, perlu untuk diproporsionalkan.
"Agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya. Perkab yang sudah dibuat oleh bapak Kapolri, maaf saya tidak bicara atas nama anggota komisi reformasi karena anggota komisi reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi tapi saya sebagai dosen Hukum Tata Negara," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!