Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 Bertentangan Dengan Dua Undang-undang ini: Saya Bicara Sebagai Dosen Hukum Tata Negara!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:11 WIB
Mahfud MD sebut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 bertentangan dengan Undang-undang (instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 bertentangan dengan Undang-undang (instagram/mohmahfudmd)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus.

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,"

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Blak-blakan soal Bencana Sumatera, Kerusakan Hutan, hingga Dugaan Kolusi Perizinan yang Dinilai Memicu Longsor dan Banjir

Berdasarkan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 disebutkan bahwa anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri.

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” jelasnya, dilansir dari akun Instagram @satoe_indonesia

Mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Mahfud MD Sebut Harus Ada Pembuktian Keaslian Sebelum Perkara Roy Suryo Diproses

Kemudian, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur didalam Undang-undang TNI dan Undang-undang Polri,"

Dikatakan Mahfud MD bahwa Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 jabatan.

Baca Juga: MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril

"Sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ tapi Undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki Polri," ucapnya.

Menurut Mahfud MD, ketentuan Perkap (Peraturan Kapolri), kalau memang diperlukan, harus dimasukkan di dalam Undang-undang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X