SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,"
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 disebutkan bahwa anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” jelasnya, dilansir dari akun Instagram @satoe_indonesia
Mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
Kemudian, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur didalam Undang-undang TNI dan Undang-undang Polri,"
Dikatakan Mahfud MD bahwa Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 jabatan.
"Sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ tapi Undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki Polri," ucapnya.
Menurut Mahfud MD, ketentuan Perkap (Peraturan Kapolri), kalau memang diperlukan, harus dimasukkan di dalam Undang-undang.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tantang KPK, Sebut Lembaga Antirasuah Keliru 2 Kali Tanggapi Isu Whoosh
Di Balik Utang Rp116 Triliun Proyek Whoosh, Mahfud MD Singgung Pengaruh China hingga Risiko Hukum
Siapa yang Kendalikan Whoosh? Mahfud MD Ungkap Pejabat Strategis Proyek Didominasi China Meski Saham RI 60 Persen
Ditanya Alasan KPK Tak Kunjung Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD: Entah Takut Pada Siapa
Salah Satunya Mahfud MD, Inilah 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Dilantik Presiden Prabowo