SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari perkara yang melibatkan Mardani H. Maming.
Perhatian publik kembali tertuju pada aliran dana yang disebut mencapai Rp100 miliar dan dikaitkan dengan PBNU. Informasi ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit yang beredar luas.
Maming sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.
Dalam putusan peninjauan kembali, ia divonis sepuluh tahun penjara. Ia juga dikenai denda dan diwajibkan membayar uang pengganti. Putusan itu membuat rangkaian perkaranya kembali dipantau publik.
Perkembangan terbaru muncul setelah KPK menerima laporan audit terkait transaksi yang diduga berkaitan dengan TPPU. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan lembaganya akan menelusuri temuan tersebut.
“Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menambahkan bahwa dokumen audit sudah berada di tangan KPK. Ia menegaskan ada tindak lanjut atas temuan itu.
Dalam pernyataannya, Asep menyebut lembaganya akan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai relevan. Pemeriksaan itu termasuk unsur internal PBNU dan auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail.
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan menjadi langkah penting untuk membaca lebih jauh indikasi pidana. Ia menyatakan bahwa temuan pada dokumen audit dapat membuka peluang penerapan pasal TPPU kepada Maming.
Menurutnya, hal itu dapat menjadi rangkaian lanjutan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah diputus.
Ia memastikan lembaganya akan melakukan komunikasi dengan auditor. KPK juga menunggu kelengkapan data untuk memeriksa struktur transaksi dalam audit tersebut.