Minggu, 19 Juli 2026

KPK Akan Periksa PBNU Terkait Dugaan Aliran Rp100 Miliar dari Kasus Mardani H. Maming, Dokumen Audit 2022 Jadi Dasar Penelusuran

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:00 WIB
Gus Yahya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Gus Yahya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari perkara yang melibatkan Mardani H. Maming.

Perhatian publik kembali tertuju pada aliran dana yang disebut mencapai Rp100 miliar dan dikaitkan dengan PBNU. Informasi ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit yang beredar luas.

Maming sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Pernyataan Cak Imin soal Kisruh PBNU: Dari Rasa Prihatin, Risalah Harian, hingga Surat Edaran Pemberhentian yang Bikin Warga NU Bingung

Dalam putusan peninjauan kembali, ia divonis sepuluh tahun penjara. Ia juga dikenai denda dan diwajibkan membayar uang pengganti. Putusan itu membuat rangkaian perkaranya kembali dipantau publik.

Perkembangan terbaru muncul setelah KPK menerima laporan audit terkait transaksi yang diduga berkaitan dengan TPPU. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan lembaganya akan menelusuri temuan tersebut.

“Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Di Balik Pencopotan Gus Yahya dari Jabatan Ketum PBNU dan Respons PBNU yang Menggerakkan TPF hingga Rencana Muktamar

Asep menambahkan bahwa dokumen audit sudah berada di tangan KPK. Ia menegaskan ada tindak lanjut atas temuan itu.

Dalam pernyataannya, Asep menyebut lembaganya akan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai relevan. Pemeriksaan itu termasuk unsur internal PBNU dan auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail.

Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan menjadi langkah penting untuk membaca lebih jauh indikasi pidana. Ia menyatakan bahwa temuan pada dokumen audit dapat membuka peluang penerapan pasal TPPU kepada Maming.

Menurutnya, hal itu dapat menjadi rangkaian lanjutan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah diputus.

Ia memastikan lembaganya akan melakukan komunikasi dengan auditor. KPK juga menunggu kelengkapan data untuk memeriksa struktur transaksi dalam audit tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X