SketsaNusantara.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir.
Dampak kerusakan yang meluas membuat penanganan di tingkat daerah tersendat. Situasi ini memunculkan seruan agar pemerintah pusat mengambil langkah lebih besar.
Sorotan publik meningkat setelah dua bupati menyatakan tidak mampu menangani bencana yang terjadi di wilayah mereka.
Pernyataan pertama datang dari Kabupaten Pidie Jaya melalui surat resmi pada 25 November 2025. Surat tersebut dikeluarkan dengan Nomor 300.2/402.3 dan menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat pascabanjir dan longsor.
Pemerintah kabupaten melaporkan adanya korban jiwa, kerusakan rumah warga, dan gangguan infrastruktur. Kondisi itu dinilai berada di luar kapasitas penanganan yang dimiliki pemerintah daerah.
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menegaskan besarnya dampak bencana yang terjadi.
“Sehubungan dengan kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 25 November 2025 mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan perumahan dan kawasan permukiman masyarakat serta kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur, fasilitas umum, sarana dan prasarana lainnya,” kata Sibral.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran dan peralatan membuat pemerintah kabupaten tidak dapat menangani seluruh dampak yang muncul.
Dalam surat tersebut, Bupati Pidie Jaya meminta pemerintah provinsi mengambil alih sebagian penanganan darurat.
Permintaan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh agar bantuan tambahan dapat segera diberikan untuk percepatan pemulihan di wilayah terdampak.
Dua hari kemudian, Kabupaten Aceh Tengah juga mengirimkan surat pernyataan ketidakmampuan dengan Nomor 360/3654BPBD/2025 yang dikeluarkan pada 27 November 2025.