Minggu, 19 Juli 2026

2 Bupati Menyatakan Tidak Mampu Tangani Bencana, Status Darurat Nasional Jadi Sorotan setelah Respons Prabowo di Sumatera

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 2 Desember 2025 | 18:30 WIB
Salah satu wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra. (X/@LembagaKERIS)
Salah satu wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra. (X/@LembagaKERIS)

SketsaNusantara.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir.

Dampak kerusakan yang meluas membuat penanganan di tingkat daerah tersendat. Situasi ini memunculkan seruan agar pemerintah pusat mengambil langkah lebih besar.

Sorotan publik meningkat setelah dua bupati menyatakan tidak mampu menangani bencana yang terjadi di wilayah mereka.

Baca Juga: Fedi Nuril Minta Menteri Kehutanan Diganti, Ungkit Kata-Kata Prabowo tentang Merit System: Raja Juli Antoni Ini...

Pernyataan pertama datang dari Kabupaten Pidie Jaya melalui surat resmi pada 25 November 2025. Surat tersebut dikeluarkan dengan Nomor 300.2/402.3 dan menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat pascabanjir dan longsor.

Pemerintah kabupaten melaporkan adanya korban jiwa, kerusakan rumah warga, dan gangguan infrastruktur. Kondisi itu dinilai berada di luar kapasitas penanganan yang dimiliki pemerintah daerah.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menegaskan besarnya dampak bencana yang terjadi.

Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo di Hari Guru 2025 tentang Murid Nakal dan Peran Orang Tua, Kisah Kepala Sekolah dan Anak Jenderal Ini Jadi Sorotan

“Sehubungan dengan kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 25 November 2025 mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan perumahan dan kawasan permukiman masyarakat serta kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur, fasilitas umum, sarana dan prasarana lainnya,” kata Sibral.

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran dan peralatan membuat pemerintah kabupaten tidak dapat menangani seluruh dampak yang muncul.

Dalam surat tersebut, Bupati Pidie Jaya meminta pemerintah provinsi mengambil alih sebagian penanganan darurat.

Permintaan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh agar bantuan tambahan dapat segera diberikan untuk percepatan pemulihan di wilayah terdampak.

Dua hari kemudian, Kabupaten Aceh Tengah juga mengirimkan surat pernyataan ketidakmampuan dengan Nomor 360/3654BPBD/2025 yang dikeluarkan pada 27 November 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X