SketsaNusantara.id - Pergantian posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perhatian luas dalam beberapa hari terakhir.
Perubahan itu terjadi setelah adanya rapat internal dan proses penegasan kewenangan di tubuh organisasi.
Informasi mengenai dinamika tersebut cepat menyebar karena menyangkut struktur kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Peristiwa ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai latar keputusannya.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menegaskan pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum. Pencopotan berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 20 November 2025. Setelah keputusan itu, kewenangan Ketua Umum berada sepenuhnya pada Rais Aam. Miftachul juga menyampaikan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun penggunaan atribut sebagai Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Siapa Ketua Umum PBNU yang Baru Jika Gus Yahya Benar-benar Dipecat?
Keputusan tersebut muncul setelah pertemuan dengan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Dalam pertemuan itu, para pengurus wilayah menyampaikan pemahaman mereka terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Pertemuan tersebut juga memberikan dukungan penuh kepada Rais Aam untuk menjalankan tindak lanjut atas keputusan organisasi.
Dukungan itu menjadi dasar bagi PBNU untuk melangkah dalam menjalankan proses internal berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, PBNU juga akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Tim tersebut bertugas menelusuri informasi yang beredar di ruang publik. Miftachul menyampaikan perhatian khusus PBNU terhadap perkembangan dinamika pemberitaan.
Ia mengatakan, “Setelah mencermati dinamika di masyarakat, termasuk berbagai informasi dan opini di media arus utama dan media sosial, kami memberikan perhatian secara khusus.” Pernyataan ini menggambarkan upaya PBNU untuk memastikan keakuratan informasi yang berkembang.