Kamis, 4 Juni 2026

Gus Yahya Buka Suara Soal Isu Pemakzulan, Tegaskan Rapat Syuriyah Tak Berwenang dan Risalah Rapat Picu Pertanyaan di Internal PBNU

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 November 2025 | 18:00 WIB
Gus Yahya, Ketum PBNU
Gus Yahya, Ketum PBNU

SketsaNusantara.id - Polemik di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat setelah muncul kabar mengenai keputusan rapat harian Syuriyah yang dianggap memiliki implikasi pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Perkembangan ini menyita perhatian karena melibatkan dokumen risalah rapat yang beredar di kalangan internal dan memicu berbagai pertanyaan mengenai batas kewenangan dalam struktur organisasi PBNU.

Isu tersebut menguat setelah sejumlah pengurus harian Syuriyah menggelar rapat pada 20 November 2025 di Jakarta.

Baca Juga: Viral KH Miftachul Akhyar Tandatangani Surat Rencana Pemakzulan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Pertemuan itu dihadiri lebih dari separuh anggota dan menghasilkan beberapa poin keputusan terkait posisi ketua umum.

Risalah berisi rekomendasi agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tertentu dan menyebut adanya kemungkinan pemberhentian jika hal itu tidak dijalankan.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada 22 November 2025, Gus Yahya memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Ia menyatakan bahwa batas kewenangan Syuriyah telah diatur jelas dalam AD-ART organisasi.

Baca Juga: Internal Pengurus Nahdlatul Ulama Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Ini Alasannya!

Menurutnya, keputusan rapat yang beredar itu bertentangan dengan aturan dasar PBNU. “Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya di Surabaya.

Ia menambahkan bahwa forum tersebut bahkan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat di posisi di bawah ketua umum.

Pernyataan itu merujuk pada batasan struktural yang berlaku dalam kepengurusan PBNU. Gus Yahya kembali menegaskan bahwa keputusan rapat harian Syuriyah tidak dapat dianggap sah karena melampaui kewenangan.

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan jika forum harian Syuriyah mengambil keputusan mengenai pemberhentian ketua umum, maka langkah itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Penilaian mengenai legitimasi keputusan tersebut muncul setelah risalah rapat memuat seruan agar dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X