SketsaNusantara.id - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Asrori menegaskan bahwa tidak ada keputusan mengenai pengunduran diri ataupun upaya pemaksaan pengunduran diri terhadap Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.
Pernyataan itu disampaikan setelah berlangsungnya silaturahim alim ulama pada Minggu 23 November 2025 yang membahas dinamika internal organisasi terkait beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa hari sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu malam, KH Said Asrori menyampaikan bahwa seluruh ulama yang hadir dalam forum tertutup tersebut sepakat untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan kepengurusan PBNU tetap berjalan hingga masa jabatan berakhir.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan maupun dasar prosedural untuk melakukan pergantian sebelum Muktamar sebagai forum tertinggi dalam struktur NU.
“Tidak ada pengunduran dan tidak ada pemaksaan pengunduran diri, tidak ada. Ini sekali lagi saya tegaskan, tidak ada,” ujar Said dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa keputusan itu dicapai secara bulat oleh para kiai dan alim ulama yang mengikuti pertemuan khusus tersebut.
Menurut Said, keputusan yang diambil dalam silaturahim alim ulama itu sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat setelah beredarnya risalah Syuriyah yang disebut meminta Ketua Umum PBNU mundur dari jabatannya.
Ia menilai bahwa organisasi harus mengedepankan musyawarah dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta berbagai peraturan perkumpulan yang berlaku di tubuh Nahdlatul Ulama.
“Kalau ada pergantian, majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” jelasnya.
KH Said Asrori juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati mandat Muktamar yang telah menetapkan kepengurusan PBNU untuk masa jabatan lima tahun. Karena itu, menurutnya, pergantian ketua umum atau pengurus harian tidak bisa dilakukan melalui forum selain Muktamar kecuali terdapat keadaan luar biasa yang diatur dalam ketentuan organisasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan jam’iyah dan meningkatkan komunikasi antarpimpinan di tengah dinamika yang berkembang.