Minggu, 19 Juli 2026

Update Kontroversi Tayangan Pesantren Xpose Uncensored Trans7, Sikap PBNU hingga Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Update kontroversi tayangan pesantren di salah satu program Trans7 (Kolase Tangkapan Layar YouTube latahzan.id, X/@TRANS7)
Update kontroversi tayangan pesantren di salah satu program Trans7 (Kolase Tangkapan Layar YouTube latahzan.id, X/@TRANS7)

 

SketsaNusantara.id - Kontroversi tayangan tentang pesantren program Xpose Uncensored milik stasiun TV swasta Trans7 masih terus bergulir.

Tayangan yang menghebohkan publik sejak Senin malam, 13 Oktober 2025 ini menuai banyak protes lantaran diduga menyudutkan kehidupan hingga tradisi dalam pesantren.

Tayangan ini membuat banyak pihak bereaksi, mulai dari Komisi Penyairan Indonesia (KPI) hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: KPI Ambil Sikap Tegas Buntut Tayangan Trans7 Soal Pesantren

Sementara itu, pihak Trans7 selaku stasiun TV yang menaungi program tersebut telah memberikan klarifikasi hingga permintaan maaf pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Bahkan Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil juga kembali menyampaikan permintaan maaf yang diunggah pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kendati demikian, beberapa pihak seperti KPI hingga PBNU tetap menyatakan sikap tegasnya.

Dan berikut ini perkembangan terbaru kontroversi tayangan Trans7 tentang pesantren yang dirangkum tim redaksi dari berbagai sumber.

Baca Juga: Siapa Pemilik Trans7? Profil Chairul Tanjung, Si ‘Anak Singkong’ yang Sukses Jadi Triliuner hingga Menteri era SBY

1. KPI Tindak Tegas Program Xpose Uncensored

Menanggapi kehebohan yang terjadi akibat tayangan tentang pesantren yang disiarkan Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored.

Hal tersebut disampaikan KPI dalam pernyataan resminya yang dikutip SketsaNusantara.id dari laman KPI.

KPI menilai, telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X