2. Aktivitas Status Meningkat
Dikutip dari Instagram @lumajang_kab, status gunung Semeru kini berada di level IV atau Awas.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapusdatinkom BNPB Abdul Muhari dalam konferensi persnya pada Rabu malam, 19 November 2025.
“Dari level II ke level IV yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,” ujarnya.
3. BNPB Himbau Pembatasan Aktivitas
Dalam keterangannya, Abdul Muhari juga menghimbau warga untuk tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak gunung.
Tak hanya itu, secara sektoral, BNPB juga meminta masyarakat untuk tidak beraktivtas dalam radius 20 kilometer sepanjang Besuk Kobokan.
Baca Juga: Operasi Patuh Semeru Kota Jember Sasar 8 Pelanggaran Prioritas
“Tidak bileh ada aktivitas apapun baik itu aktivitas smentara maupun menerus, aktivitas ekonomi, apapun itu diharapkan bisa mengosongkan daerah 20 kilometer sepanjang Besuk Kobokan,” ujar Abdul lagi.
4. Status Tanggap Darurat
Menanggapi himbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang merilis surat edaran terkait status Tanggap Darurat.
Dikutip dari Instagram @lumajang_kab, Pemkab Lumajang mengeluarkan surat edaran Tanggap Darurat selama 7 hari terhitung sejak 19 November 2025 hingga tanggal 25 November 2025 nanti.
“Langkah ini diambil mengikuti kenaikan status Semeru ke Level IV (Awas),” tulis akun @lumajang_kab.