Minggu, 19 Juli 2026

Operasi Patuh Semeru Kota Jember Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 Juli 2025 | 18:58 WIB
Kapolres Jember saat ikut melakukan Operasi Patuh Semeru 2025. (Dok. Polres Jembr)
Kapolres Jember saat ikut melakukan Operasi Patuh Semeru 2025. (Dok. Polres Jembr)

 

SketsaNusantara.id - Polres Jember resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan ke depan, menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi penyebab laka di jalan raya.

“Operasi Patuh Semeru 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, Senin 14 Juli 2025.

Selanjutnya kata dia, ada tiga strategi yang akan digunakan dalam operasi ini. Yakni mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan represif.

Baca Juga: 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Semeru 2025, Siap-Siap Disiplin di Jalan Raya Jawa Timur

“Tindakan preemtif dan preventif masing-masing akan dilaksanakan sebesar 25 persen. Sedangkan tindakan represif berupa penilangan, akan dilakukan terhadap 50 persen pelanggar yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Bobby menegaskan, seluruh personel yang bertugas harus menjunjung tinggi profesionalitas. Selain itu, petugas juga tidak boleh melakukan pelanggaran saat menjalankan operasi.

“Kami juga tegaskan, bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dilakukan penindakan langsung dan penilangan,” paparnya.

Baca Juga: Terlihat Asap Membumbung Akibat Erupsi Gunung Semeru, Masyarakat Direkomendasikan untuk Tidak Melakukan Aktivitas Apapun Sejauh 3 KM dari Puncak

Bobby menyebutkan, operasi patuh kali ini menitikberatkan pada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Ada sekitar 8 poin yang menjadi target Operasi Patuh Semeru.

“Antara lain penggunaan HP saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI. Serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading (ODOL),” tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X