Dengan latar belakang panjang di kejaksaan, ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan memahami sistem penegakan hukum dari dalam.
Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara dan politisi. Namun, masa jabatannya tidak berlangsung penuh akibat kasus hukum yang menimpanya dua tahun kemudian.
Kasus Hukum dan Masa Tahanan
Karier Antasari di KPK berhenti mendadak setelah dirinya terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling menyita perhatian publik pada masanya.
Akibat kasus tersebut, Presiden SBY memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009. Setelah menjalani proses pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari pada 11 Februari 2010.
Pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Setahun kemudian, pada 2017, ia resmi dinyatakan bebas murni.
Akhir Perjalanan Seorang Penegak Hukum
Sepanjang hidupnya, Antasari dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang di dunia kejaksaan dan lembaga antikorupsi. Meski perjalanan kariernya diwarnai kontroversi dan ujian hukum, kontribusinya dalam membangun sistem penegakan hukum di Indonesia tetap menjadi bagian dari sejarah lembaga KPK.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!