news

Roy Suryo Tanggapi Status Tersangkanya Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Sanyum Saja...

Jumat, 7 November 2025 | 14:59 WIB
Roy Suryo Tanggapi Status Tersangkanya (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

 SketsaNusantara.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya adalah Roy Suryo.

Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut para tersangka dibaga dalam 2 klaster, dan Roy Suryo yang menyebut dirinya sebagai pakar telematika dan mantan menteri era Jokowi masuk pada klaster ke 2.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bagaimana Status Roy Suryo?

Pada tersangka klaster 2 tersebut, Roy Suryo tak sendiri namun bersama 2 tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar dan dokter Tifa.

" Saya, Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik," ungkap Roy Suryo terkait ditetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi undang-undang nomer 14 tahun 2008 penjabaran undang-undang dasar 1945 pasal 28 F, hak yang diatur oleh declaration human right saya bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi penelitian," imbuhnya.

Baca Juga: Setelah Dihukum Gara-Gara Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami Kini Hadapi Dugaan Ijazah Palsu

Menurutnya apa yang dilakukannya bersama teman-temannya selama ini terkait ijazah Jokowi  merupakan hal yang tak melanggar hukum.

Sehingga jika kemudian ketika ia di kriminalisasi maka akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi bangsa Indonesia.

"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi, " tegas Roy Suryo.

Baca Juga: Kontroversi Aturan Baru KPU Rahasiakan Syarat Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah, Netizen: DPR Harus...

"Kami tetap menghormati semua ini," imbuhnnya bahwa meski demikian ia menerima segala keputusan terkait dirinya.

Namun  Roy juga menegaskan bahwa ia menghormati dan menerima keputusan yang telah dibacakan Polda Metro Jaya terkait dirinya dan kawan-kawannya.

Halaman:

Tags

Terkini