SketsaNusantara.id – Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.
Setelah sempat menjadi polemik panjang, kini Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka terkait perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Penetapan delapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo" ungkap Irjen Asep Edi Suheri.
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui asistensi, gelar perkara, dan pemeriksaan komprehensif dari berbagai ahli.
8 tersangka tersebut dibagi menjadi 2 klaster berdasarkan peran dan perbuatan yang mereka lakukan dalam menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.
1. Klaster Pertama ditetapkan 5 Tersangka
Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga berperan sebagai penyebar utama informasi bohong dan penghasutan di media sosial, ini daftar inisial orang-orangnya:
• ES
• KTR
• MRF