Selain pembunuhan diatas, ia juga dijerat kasus penipuan dan penggelapan uang.
Ia di vonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp800 juta, dan vonis ini bertambah menjadi 3 tahun di tingkat kasasi.
Baca Juga: Kasus Polisi Melakukan Pelecehan di Melawai Bikin Geram, Apa Tindakan Aparat?
Sehingga pada saat itu Dimas Kanjeng memperoleh total hukuman 21 tahun penjara dan ia baru mendapatkan bebas bersyarat pada April 2025 setelah menjalani sebagian masa hukuman.
Setelah keluar dari penjara, padepokannya di Probolinggo tersebut kini kembali menunjukkan aktivitas keagamaan dan sosial yang ramai.
Hal ini menunjukkan bahwa basis pengikut setia Dimas Kanjeng di Probolinggo masih kuat dan menyambut kembalinya pimpinan mereka, seolah lupa terhadap apa yang telah ia lakukan di masa lalu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!