Meski belum ada keputusan final, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya secara resmi.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa wacana pemutihan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya agar seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Muhaimin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menyebut, total tunggakan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia telah mencapai angka puluhan triliun rupiah. Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap masyarakat bisa memulai kembali kewajiban iuran tanpa terbebani utang lama.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Muhaimin menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti peserta bebas dari tanggung jawab. Sebaliknya, pemutihan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam pembayaran iuran ke depan.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan wacana ini, pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat menemukan jalan tengah antara kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!