Selain honorarium sebesar Rp 1,5 juta per tahun, Pemkab Jember juga memberikan dukungan tambahan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta beasiswa khusus untuk anak-anak guru ngaji dan akses layanan kesehatan gratis (UHC).
“Program ini lebih dari sekadar insentif. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi guru ngaji dalam membentuk karakter masyarakat,” jelas Hafid.
Hingga saat ini, penyaluran honorarium guru ngaji berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti. Pemerintah juga meminta kepada seluruh penerima untuk segera melapor jika menjumpai praktik pungutan liar dalam program ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI