Ia juga meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk menerima utusan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan ditindaklanjuti secara konstruktif, sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
5. Tindakan Tegas terhadap Penjarahan hingga Perusakan Fasum
Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri diperintahkan untuk menjadi pelindung masyarakat.
Ia juga meminta pihak berwajib mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pengrusakan fasilitas umum, termasuk penjarahan rumah individu, dan mencegah terjadinya serangan massa yang berpengaruh terhadap perekonomian.
"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat," ujarnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI menambahkan bahwa aparat keamanan tidak akan ragu mengambil langkah terukur untuk melindungi keselamatan publik.
Tindakan ini merespons insiden penjarahan rumah anggota DPR, perusakan fasilitas umum seperti halte dan stasiun dan kerusuhan di sejumlah kota, seperti kebakaran di gedung Grahadi, perusakan museum di Kediri dan pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan seorang staf.
6. Menghindari Kerusuhan
Prabowo mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, tanpa merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan anarkis.
"Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat serta penyampaian aspirasi. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo.
"Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa mengganggu stabilisasi negara," tuturnya.