news

8 Pernyataan Presiden Tanggapi Situasi Indonesia: Cabut Anggota DPR Sembrono, Usut Tuntas Tragedi Affan Kurniawan hingga Tampung Aspirasi Masyarakat

Senin, 1 September 2025 | 08:00 WIB
Potret Prabowo sampaikan pesan pada masyarakat di tengah maraknya demo dan aksi penjarahan massa (Instagram/gerindra)

Ia juga meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk menerima utusan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.

Baca Juga: Najwa Shihab Kritik Larangan Live TikTok yang Merekam Aksi Unjuk Rasa: Demo Itu Hak Warga, Kamera Publik Harusnya Jadi Cermin bagi Aparat

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan ditindaklanjuti secara konstruktif, sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

5. Tindakan Tegas terhadap Penjarahan hingga Perusakan Fasum

Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri diperintahkan untuk menjadi pelindung masyarakat.

Ia juga meminta pihak berwajib mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pengrusakan fasilitas umum, termasuk penjarahan rumah individu, dan mencegah terjadinya serangan massa yang berpengaruh terhadap perekonomian.

"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Gedung Grahadi Surbaya yang Dibakar saat Demo, Cagar Budaya Berusia 2 Abad yang Jadi Rumah Dinas Gubernur Jatim

Menteri Pertahanan (Menhan) RI menambahkan bahwa aparat keamanan tidak akan ragu mengambil langkah terukur untuk melindungi keselamatan publik.

Tindakan ini merespons insiden penjarahan rumah anggota DPR, perusakan fasilitas umum seperti halte dan stasiun dan kerusuhan di sejumlah kota, seperti kebakaran di gedung Grahadi, perusakan museum di Kediri dan pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan seorang staf.

6. Menghindari Kerusuhan

Prabowo mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, tanpa merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan anarkis.

"Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat serta penyampaian aspirasi. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Membahas Perkembangan Situasi Negara Pasca Kepolisian Melakukan Pelanggaran saat Demo: Lakukan dengan Cepat dan Transparan

"Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa mengganggu stabilisasi negara," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini