"Dalam permendagri tersebut memang banyak tafsir, nah ini yang harus dikonsultasikan agar tidak salah langkah," sambungnya.
Baca Juga: Reaktivasi Bandara Notohadinegoro, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapannya Sudah 96 Persen
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, proses administrasi permohonan ini harus dilayangkan terlebih dahulu tanpa mengurangi subtasinya.
"Jangan sampai ada ketidaksesuaian administrasi nantinya, yang bisa berbuntut panjang," pungkasnya.
Hasil konsultasi tersebut menurutnya, akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD Jember lalu berencana untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri.
"Akan kami sampaikan ke pimpinan dan pastinya kita akan konsultasi ke Kemendagri selaku pembuat aturan tersebut, termasuk kita juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur sebagai penerima hibahnya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI