news

Demi Kepastian Hukum, Pansus Aset DPRD Jember Konsultasikan Rencana Hibah Lahan 47 Hektar ke Polda Jatim

Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:47 WIB
Pansus Aset DPRD Jember saat ke BPKP Jatim. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Jember terus melakukan konsultasi, terkait rencana hibah aset Pemerintah Kabupaten Jember berupa lahan seluas 47 hektar.

Konsultasi yang dilakukan Pansus Aset DPRD Jember ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai koridor hukum yang sesuai.

Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, dari hasil konsultasi ke BPKP Jawa Timur ada beberapa hal yang menguatkan Pansus Aset DPRD Jember untuk memastikan terkait rencana pemberian hibah ini.

Baca Juga: Hibah 47 Hektar Aset Pemkab Jember ke Polda Jatim, Pansus DPRD Jember: Ini Peluang Pertumbuhan Ekonomi

"Salah satunya masukkan dari Perwakilan BPKP Jawa Timur terkait kemanfaatannya, yang mana tadi ada saran terkait rencana SPN ini sudah ada di Mojokerto," ujarnya saat dikonfirmasi usai konsultasi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sehingga pemberian hibah ini sesuai peruntukkannya, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

"Makanya masukkan ini sangat berarti sebagai bentuk kehati-hatian kami, agar pemanfaatannya jelas," imbuhnya.

Baca Juga: Rencana Hibah 47 Hektar Lahan, Pansus Aset DPRD Jember Konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim: Ini Bentuk Kehati-hatian

Ardi menyampaikan, Pansus Aset DPRD Jember tidak ingin pemberian hibah ini nantinya akan menjadi sia-sia, karena peruntukkannya yang tidak sesuai.

"Kita lihat di Jember ada bangunan yang dulu rencananya untuk asrama haji, tapi kini mangkrak. Nah, ini kami tidak ingin seperti itu lagi," paparnya.

Dalam pemberian hibah, politisi Gerindra ini menuturkan jika harus ada permohonan terlebih dahulu dari Polda Jawa Timur ke Pemkab Jember untuk lahan tersebut.

Baca Juga: Jalur Gumitir Dikebut Perbaikannya, DPRD Jember Ingatkan Kualitas Pengerjaanya Paling Utama

"Sehingga jika sudah ada dimasukkan permohonan baru bisa ditindaklanjuti, meskipun secara aturan regulasi proses hibah kepada lembaga vertikal atau seperti kepolisian ini diperbolehkan. Tetapi tidak boleh menghilangkan proses administrasinya," ungkapnya.

Hal senada juga dipaparkan oleh Anggota Pansus Aset DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, yang menekankan pada regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini