Sementara PBB peruntukkan lainnya masih dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini melalui Ditjen Pajak.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah bukan hanya mengatur pengelolaan namun juga menetapkan tarif PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.
Dikutip dari laman Klik Pajak, PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Hal tersebut membuat setiap daerah memiliki kebijakan dan tarif PBB yang berbeda-beda.
Seperti halnya kabar kenaikan PBB-P2 yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah belakangan ini.
Di Pati, Bupati Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Sedangkan di Kabupaten Jombang dan Kota Cirebon, pemerintah setempat dikabarkan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 1.000 persen.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!