Sementara PBB peruntukkan lainnya masih dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini melalui Ditjen Pajak.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah bukan hanya mengatur pengelolaan namun juga menetapkan tarif PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.
Dikutip dari laman Klik Pajak, PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Hal tersebut membuat setiap daerah memiliki kebijakan dan tarif PBB yang berbeda-beda.
Seperti halnya kabar kenaikan PBB-P2 yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah belakangan ini.
Di Pati, Bupati Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Sedangkan di Kabupaten Jombang dan Kota Cirebon, pemerintah setempat dikabarkan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 1.000 persen.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Bukan Cuma Pati, Pemerintah 3 Daerah Ini Juga Naikkan PBB, Tertinggi hingga 1000 Persen, Kabupaten Jombang Juga?
Tragis! Kronologi Wanita di Purwakarta Mendadak Ditemukan Tewas, Sempat Lapor Polisi Karena Sering Diteror dan Dapat Ancaman dari Orang Tak Dikenal
5 Agenda di Kota Jember dalam Perayaan HUT RI Ke 80 Tahun 2025, Nomor Dua Paling Spektakuler dan Memukau di Tahun ini!
Serba-Serbi Demo Pati Core, Momen Kocak Ibu-Ibu Rewang hingga Karangan Bunga untuk Bupati Sadewo, Pawang Hujan Ikut Turun Gunung Bikin Netizen Salfok
Terobosan Baru! Pemkab Jember Siapkan Layanan Home Care, Bupati Gus Fawait: Masyarakat dengan Penyakit Kronis dan Disabilitas Jadi Prioritas