Kamis, 4 Juni 2026

Warga Pati dan Jombang Protes Kenaikan PBB-P2, Apa Itu? Mengenal Jenis Pajak yang Viral Usai Demo Pati 13 Agustus 2025

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Mengenal Pajak PBB-P2 yang picu demo Pati 13 Agustus 2025 (Freepik.com/katemangostaz)
Mengenal Pajak PBB-P2 yang picu demo Pati 13 Agustus 2025 (Freepik.com/katemangostaz)

Sementara PBB peruntukkan lainnya masih dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini melalui Ditjen Pajak.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah bukan hanya mengatur pengelolaan namun juga menetapkan tarif PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.

Dikutip dari laman Klik Pajak, PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Online, Netizen dan Pelaku Usaha Ramai Protes

Hal tersebut membuat setiap daerah memiliki kebijakan dan tarif PBB yang berbeda-beda.

Seperti halnya kabar kenaikan PBB-P2 yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah belakangan ini.

Di Pati, Bupati Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Sedangkan di Kabupaten Jombang dan Kota Cirebon, pemerintah setempat dikabarkan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 1.000 persen.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, Klik Pajak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X