SketsaNusantara.id - Demonstrasi yang digelar massa di Pati pada 13 Agustus 2025 kemarin dipicu kebijakan naiknya tarif PBB-P2.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2025 yang langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif PBB P2 yang ditetapkan Bupati Pati, Sudewo mencapai 250 persen.
Selain Pati, beberapa daerah juga dikabarkan turut menaikkan tarif PBB P2 di wilayahnya masing-masing.
Lantas apa itu PBB P2 dan bagaimana cara menghitungnya?
PBB-P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi Ditjen Pajak, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Kendati demikian, PBB-P2 dikecualikan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan perhutanan.
Hasil engelolaan PBB-P2 dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Ambil Langkah Strategis, Bupati Mas Rio Berikan Diskon PBB untuk Masyarakat Situbondo
Artikel Terkait
Bukan Cuma Pati, Pemerintah 3 Daerah Ini Juga Naikkan PBB, Tertinggi hingga 1000 Persen, Kabupaten Jombang Juga?
Tragis! Kronologi Wanita di Purwakarta Mendadak Ditemukan Tewas, Sempat Lapor Polisi Karena Sering Diteror dan Dapat Ancaman dari Orang Tak Dikenal
5 Agenda di Kota Jember dalam Perayaan HUT RI Ke 80 Tahun 2025, Nomor Dua Paling Spektakuler dan Memukau di Tahun ini!
Serba-Serbi Demo Pati Core, Momen Kocak Ibu-Ibu Rewang hingga Karangan Bunga untuk Bupati Sadewo, Pawang Hujan Ikut Turun Gunung Bikin Netizen Salfok
Terobosan Baru! Pemkab Jember Siapkan Layanan Home Care, Bupati Gus Fawait: Masyarakat dengan Penyakit Kronis dan Disabilitas Jadi Prioritas