Hal tersebut terungkap usai salah satu warga Kabupaten Semarang menerima tagihan surat PBB dengan jumlah yang melonjak drastis dari tahun sebelumnya.
“Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini nilainya mencapai Rp872.999,” tulis akun Instagram @semaranginfo.id.
Namun Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB, melainkan penilaian ulang atas lahan yang kini memiliki 3 bangunan dan dihuni 3 Kepala Keluarga.
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga SPPT-nya masih muncul global,” terang Kepala BKUD Kabupaten Semarang.
Kenaikan PBB P2 di Pati
Kabupaten Pati juga menjadi salah satu wilayah yang mengalami kenaikan PBB P2.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Pati Sudewo pada Maret 2025 yang langsung mendapatkan penolakan dari warga.
Puncak penolakan ini melahirkan aksi unjuk rasa yang digelar pada 13 Agustus 205.
Aksi tersebut awalnya bertujuan untuk memprotes kebijakan Sudewo. Namun setela kebijakan tersebut dibatalkan pada 9 AGustus 2025 lalu, massa mengubah tuntutannya.
Aksi demonstrasi di Pati pada 13 Agustu 2025 ini menuntut agar Bupati Sudewo turun dari jabatannya lantaran dinilai arogan.
Salah satu pemicunya yakni pernyataan Sudewo yang dinilai menantang yang disampaikannya pada 5 Agustus 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!