SketsaNusantara.id - Tom Lembong laporkan tiga laporkan tiga hakim yang memvonis dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula hingga ia dijatuhi vonis hukuman 4.5 tahun penjara.
Namun dalam kasus tersebut, bukti-bukti yang diprasangkakan pada Tom Lembong tidaklah kuat.
Setelah dijatuhi vonis tersebut, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah ia mendekam selama 9 bulan di balik jeruji besi.
Kini Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong melaporkan ketiganya atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Perdagangan TL selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta," demikian keterangan pada laman Komisi Yudisial.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong usai memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY dan Juru Bicara KY mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pengawalan kasus ini.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," katanya.