Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar menegaskan bahwa sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca Juga: Mendapat Abolisi dari Prabowo Subianto, Tom Lembong Sebut Menjadi Pemulihan Nama Baiknya
Pihaknya memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Mahfud MD hingga Said Didu Apresiasi Prabowo, Denny Siregar Sebut Ada yang Tidak Tenang dengan Abolisi yang Diberikan untuk Tom Lembong, Siapa?
Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Berikut Pengertian hingga Perbedaannya
Inilah Langkah Tom Lembong Setelah Keluar dari Rutan Cipinang, Kuasa Hukum: 'Akan Berbahaya kalau...'
Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Dikunjungi Anies Baswedan di Rutan Cipinang, Ini Faktanya
Disambut Pelukan Hangat Keluarga dan Sahabat, Tom Lembong Juga Dapat Bunga Krisan Putih Usai Bebas dari Rutan Cipinang, Ternyata Ini Maknanya