Minggu, 19 Juli 2026

Profil 3 Hakim yang Dilaporkan Pengacara Tom Lembong Usai Beri Vonis 4,5 Tahun, Ada yang Pernah Tangani Kasus Rafael Alun

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 4 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Profil 3 hakim dalam sidang vonis Tom Lembong (Instagram/hukum.perubahan)
Profil 3 hakim dalam sidang vonis Tom Lembong (Instagram/hukum.perubahan)

 

SketsaNusantara.id - Pihak Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota ini dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pihak kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan kabar tersebut lewat akun Instagramnya @arifyusufamir.

Baca Juga: Tom Lembong Didakwa 4.5 Tahun Penjara, Heri Horeh Singgung Posisi Sebagai Oposisi: Karena Nggak Tahu Nomor Rekening Hakim!

“Kuasa Hukum Tom Lembong mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Tipikor Jakarta ke KY dan MA,” tulisnya.

Ketiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong yakni Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua dan 2 hakim anggota yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Dan berikut ini profil singkat 3 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Tom Lembong 4,6 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis Berat kepada Tom Lembong dalam Kasus Gula Akhirnya Terkuak di Persidangan

1. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika

Dennie Arsan Fatrika merupakan hakim ketua dalam persidangan kasus korupsi importasi gula dengan salah satu terdakwa, Tom Lembong.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Denni Arsan Fatrika memiliki pangkat Pembina Utama Muda.

ASN golongan IV C ini pernah menjabat sebagai ketua dan wakil ketua di beberapa pengadilan negeri.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Langsung Kebijakan Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: pn-jakartapusat.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X